
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu
barang, dalam ketentuan waktu dan harga tertentu. Bagaimana aturannya
untuk perjanjian sewa-menyewa rumah?
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya
kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan
pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu
disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata).
Perjanjian sewa menyewa dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan,
perjanjian...