Selamat Datang di Notaris Sidoarjo

Notaris dan PPAT Sidoarjo Trwinarno, SH. MKn melayani segala jasa pembuatan dokumen resmi kenotariatan meliputi Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Pembuatan Akta Hibah, Akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, Pembuatan Akta Sewa Menyewa tanah/rumah, Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian, Pembuatan Akta Pendirian PT, Koperasi, CV, Yayasan, Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM, Pembuatan Akta Pemberian Kuasa, Pembuatan Akta Kerjasama, Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/bangunan, Pembuatan Akta Perjanjian-Perjanjiandan Layanan jasa lain, antara lain pensertifikatan tanah, split/pemecahan sertifikat, pembuatan surat keterangan ahli waris, IMB, Legasisasi dan waarmerking surat/perjanjian

Ketentuan Mengenai Sewa Menyewa Rumah

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, dalam ketentuan waktu dan harga tertentu. Bagaimana aturannya untuk perjanjian sewa-menyewa rumah? Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya (Pasal 1548 KUH Perdata). Perjanjian sewa menyewa dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan, perjanjian...

Prosedur dan Syarat Sah Jual Beli Tanah

Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu. Jual beli ini didasarkan pada hukum Adat, dan harus memenuhi syarat-syarat seperti: Terang, Tunai dan Rill. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, Tunai artinya di bayarkan secara tunai, dan Rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli sebagaimana dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari: PPAT sementara yakni Camat yang oleh karena jabatannya dapat...

Proses Balik Nama

Berdasarkan Undang-Undang Pertanahan, maka Jual Beli terkait tanah  harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT). Dalam praktek Jual Beli tanah ini dikenal istilah Balik Nama yang berkaitan dengan adanya peralihak hak/peristiwa hukum Jual Beli. Pada dasarnya jual beli tanah yang bersertifikat terdiri dari 3 tahap, yakni: Pendahuluan (mulai dari penawaran sampai kata sepakat); Pelaksanaan jual-beli secara terang dan tunai di hadapan PPAT; dan Melakukan pendaftaran tanah untuk mendapat sertifikat. Sehubungan dengan pernyataan di atas maka tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jual beli ...

Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah

Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk menjamin kepastian hukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kotamadya. Terdapat...

Pages 151234 »
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More