Pendaftaran dan Sertifikasi Tanah

Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya dilakukan untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk menjamin kepastian hukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kotamadya.
Terdapat 2 (dua) cara untuk memperoleh sertifikasi hak atas tanah, yakni sebagai berikut :
1. Pendaftaran Tanah Sporadis
Dalam hal ini, inisiatif pendaftaran tanah berasal dari pemilik tanah sebagai pemohon sertifikat yang bisa dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama ataupun melalui orang yang diberikan kuasa sebagai pemohon, misalkan pemberian kuasa kepada pegawai PPAT.
2. Pendaftaran Tanah Sistematis
Dalam hal ini, inisiatif pendaftaran tanah berasal dari pemerintah yang mencakup satu atau sebagian wilayah desa/kelurahan. Untuk pendaftaran tanah pertama kalinya ini dilakukan oleh panitia ajudikasi, yakni panitia yang ditugaskan oleh BPN dan terdiri dari pihak kantor pertanahan dan aparat desa/kelurahan. Pihak-pihak tersebut bertugas melakukan penyertifikatan tanah-tanah penduduk yang belum memiliki sertifikat.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat diterbitkan agar pemegang hak atas tanah dapat dengan mudah membuktikan haknya, dan sertifikat hak atas tanah ini terdiri dari 4 (empat) bagian, sebagaimana disebutkan berikut ini :
  1. Sampul luar;
  2. Sampul dalam;
  3. Salinan buku tanah; dan
  4. Surat ukur.
Sedangkan sertifikat atas tanah mencantumkan hal-hal berikut ini :
  1. Jenis hak atas tanah;
  2. Pemegang hak;
  3. Keterangan fisik tentang tanah;
  4. Beban di atas tanah; dan
  5. Peristiwa hukum yang terjadi dengan tanah.
Dalam pengurusan proses sertifikat ini harus melalui tahapan berikut ini :
  1. Mengajukan permohonan;
  2. Mempersiapkan surat-surat yang diperlukan; serta
  3. Menghadap pejabat yang berwenang.
Terkait penerbitan sertifikat akan dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni karena permintaan sendiri dan karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun aturan penerbitan sertifikat dilakukan atas dasar hal-hal berikut ini :
  1. Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan yuridis yang telah didaftarkan di buku tanah.
  2. Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah, atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
  3. Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas tanah satuan rumah susun kepunyaan bersama, beberapa orang, atau badan hukum, diterbitkan 1 (satu) sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. Dapat saja diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama dan besarnya bagian masing-masing dari hak tersebut.

sumber tanyahukum.com

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More