Pendaftaran tanah untuk pertama kalinya
dilakukan untuk tanah-tanah yang belum didaftarkan atau belum pernah
disertifikatkan, hal ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1961
dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Maka untuk
menjamin kepastian hukum, maka mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal
yang penting untuk dilakukan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian
hukum bagi pemegang hak atas tanah serta pihak lain yang berkepentingan
dengan tanah tersebut. Pendaftaran tanah dilakukan di kantor Badan
Pertanahan Nasional (BPN) serta dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) yang berada di wilayah kabupaten/kotamadya.
Terdapat 2 (dua) cara untuk memperoleh sertifikasi hak atas tanah, yakni sebagai berikut :
1. Pendaftaran Tanah Sporadis
Dalam hal ini, inisiatif pendaftaran
tanah berasal dari pemilik tanah sebagai pemohon sertifikat yang bisa
dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama ataupun melalui orang
yang diberikan kuasa sebagai pemohon, misalkan pemberian kuasa kepada
pegawai PPAT.
2. Pendaftaran Tanah Sistematis
Dalam hal ini, inisiatif pendaftaran
tanah berasal dari pemerintah yang mencakup satu atau sebagian wilayah
desa/kelurahan. Untuk pendaftaran tanah pertama kalinya ini dilakukan
oleh panitia ajudikasi, yakni panitia yang ditugaskan oleh BPN
dan terdiri dari pihak kantor pertanahan dan aparat desa/kelurahan.
Pihak-pihak tersebut bertugas melakukan penyertifikatan tanah-tanah
penduduk yang belum memiliki sertifikat.
Sertifikat merupakan surat tanda bukti
hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Sertifikat
diterbitkan agar pemegang hak atas tanah dapat dengan mudah membuktikan
haknya, dan sertifikat hak atas tanah ini terdiri dari 4 (empat) bagian,
sebagaimana disebutkan berikut ini :
- Sampul luar;
- Sampul dalam;
- Salinan buku tanah; dan
- Surat ukur.
Sedangkan sertifikat atas tanah mencantumkan hal-hal berikut ini :
- Jenis hak atas tanah;
- Pemegang hak;
- Keterangan fisik tentang tanah;
- Beban di atas tanah; dan
- Peristiwa hukum yang terjadi dengan tanah.
Dalam pengurusan proses sertifikat ini harus melalui tahapan berikut ini :
- Mengajukan permohonan;
- Mempersiapkan surat-surat yang diperlukan; serta
- Menghadap pejabat yang berwenang.
Terkait penerbitan sertifikat akan
dilakukan melalui 2 (dua) cara, yakni karena permintaan sendiri dan
karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Adapun aturan
penerbitan sertifikat dilakukan atas dasar hal-hal berikut ini :
- Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan yuridis yang telah didaftarkan di buku tanah.
- Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah, atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
- Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas tanah satuan rumah susun kepunyaan bersama, beberapa orang, atau badan hukum, diterbitkan 1 (satu) sertifikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain. Dapat saja diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama dan besarnya bagian masing-masing dari hak tersebut.
sumber tanyahukum.com