Bagaimana cara Mendirikan LSM ?
Cara
mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gampang saja. Pendiri
minimal 3 atau 5 orang. Kemudian disahkan
dihadapan notaris dan dibuatkan akta pendirian organisasi.
Persyaratannya fotocopy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang
pada saat tanda tangan akta notaris. Akta notaris berisi tentang akta pendirian
organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita sudah mempunyai
Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan ke notaris. Tetapi sebelumnya kita harus membuat
draft tentang tujuan organisasai, misi/visi organisasi dan sebagainya.
Setelah
akta notaris jadi, ibarat orang kawin sudah kawin siri, tapi belum
resmi. supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Syarat pembuatan NPWP adalah :
- Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi
- NPWP Ketua
- Foto copy akta notaris
- Foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan
- Stempel LSM/organisasi.
Cara Mendaftar di Bakesbang.
Persyaratan
untuk mendaftar di Bakesbang yaitu, selain persyaratannya sama seperti
pengurusan NPWP, adalah susunan pengurus yang disyahkan oleh kepala
desa/lurah setempat. Foto kantor/sekretariat, daftar isian dan surat
pernyataan yang formulirnya sudah disiapkan di kantor bakesbang. Setelah
semua persyaratan sudah masuk, selanjutnya pihak Bakesbang akan
mensurvey keberadaan LSM tersebut.
Cara Mendirikan Yayasan
Cara
mendirikan Yayasan, selain persyaratannya sama dengan LSM, juga harus
disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Anggaran Dasarnya harus sesuai
dengan pakem yang sudah ditentukan. Pembuatan nama yayasan harus di cek
dulu di Depkumham, karena nama yayasan tidak boleh sama di seluruh
Indonesia.
Demikian syarat dan prosedur pendirian Organisasi di Indonesia