Prosedur Pendirian Organisasi

Bagaimana cara Mendirikan LSM ?
Cara mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) gampang saja. Pendiri minimal 3 atau 5 orang. Kemudian disahkan dihadapan notaris dan dibuatkan akta pendirian organisasi. Persyaratannya fotocopy KTP para pendiri, dan semua pendiri wajib datang pada saat tanda tangan akta notaris. Akta notaris berisi tentang akta pendirian organisasi dan anggaran dasar organisasi. Kalau kita sudah mempunyai Anggaran Dasar, itu bisa kita ajukan ke notaris. Tetapi sebelumnya kita harus membuat draft tentang tujuan organisasai, misi/visi organisasi dan sebagainya.
Setelah akta notaris jadi, ibarat orang kawin sudah kawin siri, tapi belum resmi. supaya resmi maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
Syarat pembuatan NPWP adalah : 
  1. Foto Copy KTP Ketua LSM/organisasi
  2. NPWP Ketua
  3. Foto copy akta notaris
  4. Foto copy surat keterangan domosili (alamat secretariat) LSM/organisasi dari desa/kelurahan
  5. Stempel LSM/organisasi. 
Syarat tersebut dibawa ke kantor pajak terdekat, langsung jadi dan gratis. Setelah NPWP jadi, LSM bisa mengadakan kegiatan secara resmi dan menjalin kerjasama dengan pihak lain, baik itu kerjasama dengan pemerintah maupun swasta. Tetapi kalau kegiatan itu berhubungan dengan politik atau kegiatan berskala nasional, kadangkala diperlukan legalitas yang lebih. Legalitas ini misalnya harus didaftarkan di Badan Kesatuan Kebangsaan (Bakesbang) di kabupaten/kota atau propinsi (jika mempunyai cabang di kota lain dalam propinsi).
 
Cara Mendaftar di Bakesbang.
Persyaratan untuk mendaftar di Bakesbang yaitu, selain persyaratannya sama seperti pengurusan NPWP, adalah susunan pengurus yang disyahkan oleh kepala desa/lurah setempat. Foto kantor/sekretariat, daftar isian dan surat pernyataan yang formulirnya sudah disiapkan di kantor bakesbang. Setelah semua persyaratan sudah masuk, selanjutnya pihak Bakesbang akan mensurvey keberadaan LSM tersebut.
 
Cara Mendirikan Yayasan
Cara mendirikan Yayasan, selain persyaratannya sama dengan LSM, juga harus disyahkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Anggaran Dasarnya harus sesuai dengan pakem yang sudah ditentukan. Pembuatan nama yayasan harus di cek dulu di Depkumham, karena nama yayasan tidak boleh sama di seluruh Indonesia. 
 
Demikian syarat dan prosedur pendirian Organisasi di Indonesia

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More