Layanan Kami


Daftar sebagian kecil akta yang dibuat oleh Notaris :

  1. Pembuatan Akta Jual Beli, Pengikatan Jual Beli, Perubahan akta jual beli, pembatalan pengikatan jual beli, over kredit, dan jual beli bangunan serta pengoperan hak sewa atas tanah, yang dilakukan secara tunai, cicilan dan over kredit.
  2. Pembuatan Akta Hibah dan akta Pengikatan Hibah atas tanah/bangunan, dari orang tua ke anak atau sebaliknya dan hibah kepada orang lain.
  3. Pembuatan Akta Tukar menukar, perubahan dan pembatalan akta tukar menukar tanah/bangunan.
  4. Pembuatan Akta Sewa menyewa tanah/rumah, ruko, kios, los dll perpanjangan sewa, perubahan sewa, pengosongan bangunan objek/tempat sewa, pembuatan akta sewa bangun, pinjam pakai dan pembatalan sewa menyewa.
  5. Pembuatan Akta Wakaf kepada Lembaga keagamaan/sosial kemasyarakatan. dan pen- sertipikatan tanah wakaf.
  6. Pembuatan Akta Pemisahan dan Pembagian (harta berupa Tanah/bangunan) karena warisan, perceraian atau kehendak para pemilik.
  7. Pembuatan Akta Pendirian PT, Koperasi, CV, Yayasan, Perusahaan Dagang, Perkumpulan, LSM, Partai Politik, baik Pusat maupun cabang; masuk dan keluar sebagai pesero/pemilik saham, perubahan Anggaran Dasar, Pembekuan, (berikut perizinannya meliputi Izin Domisili, NPWP, SITU/HO, SIUP dan TDP) dan Pembubaran badan usaha dan badan hukum tersebut.
  8. Pembuatan Akta Pemberian kuasa, perubahan, pemindahan, pencabutan kuasa-kuasa, antara lain kuasa membeli, menjual, menjaminkan, menyewakan, menghibahkan, mewakafkan tanah bangunan, kuasa mendirikan badan, menghadiri RUPS dan lain-lain.
  9. Pembuatan Akta Kerja sama, antara lain kerja sama antara Apoteker dgn Pemilik Sarana Apotek/PSA dan Pemilik Sarana Apotek/PSA dengan PBF, kerjasama pengelolaan usaha dan lain-lain.
  10. Jual beli secara tunai, cicilan, dan over kredit benda selain tanah/bangunan, antara lain kendaraan bermotor, mesin-mesin, badan usaha dan badan hukum, saham PT dan lain-lain.
  11. Pembuatan akta perjanjian-perjanjian, pernyataan dan lain-lain.
  12. Layanan jasa lain, antara lain pensertipikatan tanah, split/pemecahan sertipikat, pembuatan surat keterangan ahli waris, IMB, Legasisasi dan waarmerking surat/ perjanjian.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More