1. Notaris
Semua
Akta yang dibuat mengenai Perjanjian/Perikatan dan Keadaan (Akta
Party/Relaas Akta) yang diberikan oleh Negara kepada Notaris selaku
Pejabat Umum ( Open Baar Ambtenaar) antara lain mengenai :
- Jual Beli Kapal / Pesawat Udara
- Pendirian PT. PMA ( Penanaman Modal Asing
- Jual Beli Bangunan Di tanah Negara
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian BOT ( Build Over Transfer )
- Pendirian PT (Perseroan Terbatas), Pembubaran PT, Penggabungan PT
- Pendirian CV, Keluar masuk Persero
- Kuasa Menjual
- Rapat Umum Pemegang Saham
- Novasi
- Perjanjian Kredit
- Personal Guarantee
- Sindikasi
- Legalisasi, Warmaking
- Fidusia, Cessie
- Pendirian Koperasi (untuk hal ini Notaris harus mempunyai Sertifikat dari Menteri Koperasi & UKM
2. PPAT
Semua Akta yang dibuat berhubungan dengan tanah dan atau bangunan baik oleh individu atau badan hukum ( PT, Yayasan, Koperasi, Persero atau Badan Hukum Lain) mengenai :
- Jual BeliTukar Menukar
- Hibah
- Pemasukan Kedalam Perusahaan
- Pembagian Hak Bersama
- Pemberian Hak Tanggunan
- Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Hak Milik
- Pemberian Hak Pakai Diatas Hak Milik
3. Jasa Lain
Diluar yang dua tersebut maka ada jasa lain :
Diluar yang dua tersebut maka ada jasa lain :
- Pengurusan Hipotik Kapal/Pesawat Udara
- Roya?penghapusan Hutang
- Konversi/Persertifikatan dari Tanah Adat
- Permohonan Hak dari Tanah Negara
- Peralihan Hak dari Lelang
- Perijinan SIUP, TDP,HO,IUI,Eptik,Brik
- Pendaftaran Merk; Patent; Hak Cipta