Berdasarkan Undang-Undang Pertanahan,
maka Jual Beli terkait tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT). Dalam praktek Jual Beli tanah ini dikenal istilah
Balik Nama yang berkaitan dengan adanya peralihak hak/peristiwa
hukum Jual Beli.
Pada dasarnya jual beli tanah yang bersertifikat terdiri dari 3 tahap, yakni:
- Pendahuluan (mulai dari penawaran sampai kata sepakat);
- Pelaksanaan jual-beli secara terang dan tunai di hadapan PPAT; dan
- Melakukan pendaftaran tanah untuk mendapat sertifikat.
Sehubungan dengan pernyataan di atas
maka tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jual beli
antara penjual dan pembeli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPJT), maka selanjutnya akan dilakukan proses Balik Nama. Proses
Balik Nama disini adalah untuk merubah status kepemilikan dari Penjual
(pemilik tanah sebelumnya) kepada Pembeli (pemilik tanah yang baru).
Pelaksanaan proses Balik nama ini
dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada.
Apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang
dimaksud akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut yaitu
nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret. Dengan demikian
proses Balik nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah sah
sebagai pemilik tanah yang baru. Proses ini biasanya memakan waktu
kurang lebih 3 sampai 4 minggu pada Kantor Pertanahan setempat.
Terhadap Jual beli tanah yang belum
bersertifikat dalam prakteknya juga sama dengan Jual beli tanah yang
sudah bersertifikat. Artinya semua persyaratan sama baik identitas
maupun bukti-bukti kepemilikan yang ada (syarat-syaratnya ada dalam kami
mengenai syarat-syarat jual beli tanah) antara lain:
- Bukti-bukti kepemilikan awal;
- Girik;
- PBB,dll
Dan terkait pendaftaran atau pembuatan
sertifikat dapat diproses secara bersamaan. Dengan maksud dibuatkan dulu
Akta Jual Belinya (dengan dasar bukti kepemilikan yang ada) sekaligus
diajukan pendaftarannya/pembuatan sertifikatnya).
sumber tanyahukum.com