Proses Balik Nama

Berdasarkan Undang-Undang Pertanahan, maka Jual Beli terkait tanah  harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah  (PPAT). Dalam praktek Jual Beli tanah ini dikenal istilah Balik Nama yang berkaitan dengan adanya peralihak hak/peristiwa hukum Jual Beli.
Pada dasarnya jual beli tanah yang bersertifikat terdiri dari 3 tahap, yakni:
  1. Pendahuluan (mulai dari penawaran sampai kata sepakat);
  2. Pelaksanaan jual-beli secara terang dan tunai di hadapan PPAT; dan
  3. Melakukan pendaftaran tanah untuk mendapat sertifikat.
Sehubungan dengan pernyataan di atas maka tanah yang telah bersertifikat, apabila terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPJT), maka selanjutnya akan dilakukan proses Balik Nama. Proses Balik Nama disini adalah untuk merubah status kepemilikan dari Penjual (pemilik tanah sebelumnya) kepada Pembeli (pemilik tanah yang baru).
Pelaksanaan proses Balik nama ini dilakukan di Kantor Pertanahan setempat dimana tanah tersebut berada. Apabila proses tersebut selesai maka pada Sertifikat tanah yang dimaksud  akan tertera nama pemilik baru dari tanah  tersebut yaitu  nama pembeli, sedangkan nama pemilik lama dicoret. Dengan demikian proses Balik nama telah selesai dilakukan sehingga pembeli telah sah sebagai pemilik tanah yang baru. Proses ini biasanya memakan waktu kurang lebih 3 sampai 4 minggu pada Kantor Pertanahan setempat.
Terhadap Jual beli tanah yang belum bersertifikat dalam prakteknya juga sama dengan Jual beli tanah yang sudah bersertifikat. Artinya semua persyaratan sama baik identitas maupun bukti-bukti kepemilikan yang ada (syarat-syaratnya ada dalam kami mengenai syarat-syarat jual beli tanah) antara lain:
  1. Bukti-bukti kepemilikan awal;
  2. Girik;
  3. PBB,dll
Dan terkait pendaftaran atau pembuatan sertifikat dapat diproses secara bersamaan. Dengan maksud dibuatkan dulu Akta Jual Belinya (dengan dasar bukti kepemilikan yang ada) sekaligus diajukan pendaftarannya/pembuatan sertifikatnya).

sumber tanyahukum.com

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More