Fungsi dan Pembatasan Pendaftaran Merek

Merek diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005. Merek tersebut dibagi menjadi 2 (dua), yakni merek dagang dan merek jasa. Pengertian merek sendiri adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Adapun pengertian dari merek dagang dan merek jasa sebagai berikut :
  • Merek Dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek Jasa merupakan mereka yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya.
Merek memiliki beberapa fungsi sebagai berikut, yakni :
  1. Sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain;
  2. Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa yang dihasilkan.
Merek juga memiliki pembatasan, yakni merek tidak dapat didaftarkan antara lain oleh karena merek tersebut :
  1. Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik;
  2. Bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum;
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Hal ini berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Merek).

sumber tanyahukum.com 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More