Jenis-Jenis Pekerjaan Waktu Tertentu

Pasal 59 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa, PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tetapi PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, dan berikut dibawah ini merupakan jenis-jenis serta sifat dari pekerjaan waktu tertentu :
  1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sifatnya sementara yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun. Jenis PKWT pertama ini adalah untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dan dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT ini dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan, maka PKWT tersebut berakhir demi hukum pada saat selesainya pekerjaan.
  2. Pekerjaan yang (waktu) penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun khususnya untuk PKWT berdasarkan selesainya (paket) pekerjaan tertentu. Jenis PKWT kedua ini didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu dan harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan yang dinyatakan selesai. PKWT ini dalam kondisi tertentu juga dimungkinkan pekerjaannya belum dapat diselesaikan, namun dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan tersebut dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja, dan selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut tidak diperbolehkan adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
  3. Pekerjaan yang bersifat musiman. Jenis PKWT ini bersifat musiman yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. PKWT ini hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu saja dan tidak dapat dilakukan pembaharuan perjanjian kerja. Selain untuk satu jenis pekerjaan dan hanya bersifat musiman, PKWT ini juga berlaku untuk pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan dalam memenuhi pesanan atau target tertentu atau hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. Oleh karenanya pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT ini harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan untuk membedakan porsi pekerjaan mereka.
  4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan (yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan). Jenis pekerjaan-pekerjaan ini dapat dilakukan dengan PKWT, untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali dan paling lama 1 (satu) tahun namun tidak dapat dilakukan pembaharuan. PKWT ini hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
Dari keseluruhan jenis-jenis pekerjaan PKWT diatas, terdapat pula jenis pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya, yakni untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran. Untuk kategori ini dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu) bulan. Namun dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada pekerjaan tersebut wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis dengan para pekerja/buruh. Perjanjian kerja harian lepas tersebut dapat dibuat berupa daftar pekerja/buruh yang sekurang-kurangnya memuat :
  1. Nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja;
  2. Nama/alamat pekerja/buruh;
  3. Jenis pekerjaan yang dilakukan; dan
  4. Besarnya upah dan/atau imbalan lainnya.
Daftar pekerja/buruh tersebut disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai jenis-jenis pekerjaan yang berisifat PKWT serta jenis pekerjaan yang dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya, semoga bermanfaat bagi pembaca.


sumber tanyahukum.com 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More